BAB I
I. Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
A. SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :
• SIUP Kecil yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Menengah yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta sampai dengan Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Besar yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih di
atas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
B.Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
• Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan
mempergunakan SIUP perusahaan pusat;
• Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan; dan
- diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota
keluarganya/kerabat terdekat;• Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
BAB II
1.Perseroan Terbatas (PT) :
• Fotokopi akte okumes pendirian perusahaan;
• Fotokopi SK Pengesahan badan okum dari Menteri Kehakiman dan HAM;
• Fotokopi KTP pemilik/Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan(HO);
• Neraca perusahaan.
2. Koperasi :
• Fotokopi akte pendirian koperasi yang telah disahkan instansi yang berwenang.;
• Fotokopi KTP pimpinan/penanggungjawab koperasi;
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
BAB III
Bagi Perusahaan yang Tidak Berbentuk PT dan Koperasi
2.Perusahaan Persekutuan :
• Fotokopi akte otaries pendirian perusahaan/akte otaries yang telah didaftarkan pada
Pengadilan
Negeri;
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
3.Perusahaan Perorangan :
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
4. Cabang/Perwakilan Perusahaan :
• Fotokopi SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan
SIUP tersebut;
• Fotokopi akte notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan kantor
cabang bersangkutan;
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat);.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
BAB IV
Perusahaan yang ditunjuk sebagai Perwakilan Perusahaan
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan perwakilan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
1. Waktu Pengurusan dan Masa Belaku
SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A
diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan
masih melakukan kegiatan perdagangan.
BAB V
Persyaratan Izin Usaha Perdagangan
1.Photo copy KTP pemohonan
2.Photo copy KTP Direksi
3. Photo copy NPWP
4. Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
5. Photo copy Persetujuan Prinsip
6. Photo copy Izin Lokasi
7. Photo copy IMB
8. Photo copy SITU
9. Photo copy UKL/UPL atau SPPL
10. Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
11. Photo copy Neraca perusahaan
12. Photo copy Bukti Pembelian mesin
BAB VI
- Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
- Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
BAB VII
1.A. PENDIRI PERSEROAN
· Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
· Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
· Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
· Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2.A. NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan
kegiatan usaha seperti dibawah:
Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama
PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT,
usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26
tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Kedudukan
perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan
nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar